Pendahuluan
Kondisi
konsumen yang banyak dirugikan memerlukan peningkatan upaya untuk
melindunginya, sehingga hak-haknya dapat ditegakkan. Namun di sisi lain,
perlindungan tersebut harus juga melindungi eksistensi produsen yang sangat
esensial dalam perekonomian negara. Oleh karena itu, diperlukan
perundang-undangan yang dapat melindungi kedua belah pihak.
Permasalahan
perlindungan konsumen ini tidak akan pernah habis dan akan selalu menjadi bahan
perbincangan di masyarakat. Selama masih banyak konsumen yang dirugikan,
masalahnya tidak akan pernah tuntas. Oleh karena itu, masalah perlindungan
konsumen perlu diperhatikan.
Hak
konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha perlu dicermati secara seksama. Pada
era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai
macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkankepada konsumen di tanah air,
baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Jika
tidak berhati-hati dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen
hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung
jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang
dikonsumsinya.
Download lengkapnya disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar