Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai akuntan pemerintah mempunyai peranan yang
penting dengan dikeluarkannya UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU no 1/2004
tentang Perbendaharaan Negara, UU no 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung jawab Keuangan Negara, dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006
menyebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan
keuangan sebagai pertanggungjawaban telah berakhirnya tahun anggaran, yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan wajib
diaudit oleh BPK. Pemeriksaan
laporan keuangan daerah oleh BPK bertujuan untuk menjamin kewajaran informasi
keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam
melaksanakan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan
opini atas kewajarannya sering dibutuhkan judgment (Zulaikha, 2006). Judgment
sebagai proses kognitif yang merupakan perilaku pemilihan keputusan. Dalam
membuat suatu judgment, auditor akan mengumpulkan berbagai bukti relevan
dalam waktu yang berbeda dan kemudian mengintegrasikan informasi dari
bukti-bukti tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar