Selasa, 22 November 2016

Proposal Metodolegi Penelitian



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai akuntan pemerintah mempunyai peranan yang penting dengan dikeluarkannya UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU no 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU no 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, dan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 menyebutkan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban telah berakhirnya tahun anggaran, yang disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan wajib diaudit oleh BPK. Pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh BPK bertujuan untuk menjamin kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan audit terhadap laporan keuangan pemerintah daerah dan memberikan opini atas kewajarannya sering dibutuhkan judgment (Zulaikha, 2006). Judgment sebagai proses kognitif yang merupakan perilaku pemilihan keputusan. Dalam membuat suatu judgment, auditor akan mengumpulkan berbagai bukti relevan dalam waktu yang berbeda dan kemudian mengintegrasikan informasi dari bukti-bukti tersebut. 



Download  File lengkanya disini atau  disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar